Sepakbola

Menuju Piala Dunia 2022 Qatar Hapus Sistem Perburuhan Kafala

single-image

Doha – Qatar berencana menghapus sistem perburuhan kafala di negaranya. Aturan yang mengekang pekerja itu disiapkan menjelang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.

Dilansir Sport Business, Qatar akan mereformasi undang-undang pekerja migran jelang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. Saat ini, UU pekerja migran masih mengekang buruh-buruh di Qatar, termasuk para kuli bangunan pembangunan persiapan venue Piala Dunia.

Qatar masih menerapkan sistem kafala atau sponsorship bagi pekerja migran. Sistem itu membuat posisi buruh berada di bawah majikan, yang bertanggung jawab atas visa dan status hukumnya.

Sistem itu membuat para pekerja yang kurang terdidik harus mendapat izin dari majikannya jika ingin pindah kerja atau meninggalkan Qatar. Sistem yang mengekang betul kebebasan pekerja.

Dan aturan itu nantinya akan dihapus Qatar. Dewan Pemerintah sudah membuat voting untuk mereformasi undang-undangnya, dan selanjutnya tinggal dicek dewan penasehat sebelum disetujui oleh Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani.

Organisasi Buruh Internasional atau ILO, yang berafiliasi dengan PBB, mengharapkan aturan ini benar-benar diubah pada Januari 2020.

Buruh-buruh Qatar untuk Piala Dunia 2022 sempat menjadi sorotan. Laporan investigasi Guardian tahun lalu menemukan, orang-orang yang bekerja di stadion Piala Dunia hanya dibayar 40 euro per minggu dan tinggal di kamp-kamp terisolasi, dan harus bekerja meskipun suhu dan kelembapan cuacanya cukup ekstrem.

Sebagai calon tuan rumah Piala Dunia, praktik pelanggaan HAM Qatar pun langsung dikritik dunia internasional. FIFA sempat dikecam karena membiarkan praktik itu terus berjalan. FIFA bahkan sempat dituntut pada 2017, namun Pengadilan Niaga Zurich menolaknya.

Leave a Comment

You may also like